Diantara aurat wanita yang sering dilalaikan untuk ditutup oleh
banyak Muslimah adalah kaki. Bahkan Muslimah yang sudah berjilbab lebar
pun banyak yang masih terbuka kakinya sehingga bisa terlihat lelaki yang
bukan mahramnya. Padahal sejak dahulu masyarakat kita, walhamdulillah, memahami bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.
Allah ta’ala juga berfirman:
Allah ta’ala juga berfirman:
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,
Dari dalil-dalil ini, sebagian ulama menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh, tangan dan wajah pun wajib ditutup. Asy Syarwani berkata:
Imam Ahmad bin Hambal berkata:
Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Az Zarqaani berkata,
Asy Syaranbalali berkata:
Sehingga dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat kaki pun termasuk aurat yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah wajah dan telapak tangan.
Adapun Imam Abu Hanifah, terdapat perbedaan riwayat dari beliau, sebagian riwayat mengatakan bahwa beliau berpendapat qadam (dari pergelangan kaki sampai bawah) bukanlah aurat. Dan sebagian riwayat dari beliau bahwa beliau berpendapat qadam termasuk aurat. Andaikan beliau berpendapat bahwa qadam bukan termasuk aurat, maka ini adalah pendapat yang sangat lemah bertentangan dengan dalil-dalil yang ada.
Dalam fatwa yang lain dijelaskan,
Namun, jika Muslimah menutup kaki dengan kaus kaki, sebaiknya hindari warna kaus kaki yang menyerupai warna kulit. Karena dengan warna kaus kaki yang mirip kulit membuat seakan-akan seperti kulit yang terlihat, maka tidak tercapai maksud dari menurup aurat di sini. Ketika ditanyakan kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah, “Ya Syaikh, bolehkah bagi wanita memakai kaus kaki yang sewarna dengan warna kulit, sehingga kalau dia sedang jalan atau terkena angin seakan-akan kulitnya kelihatan?”, beliau menjawab, “yang demikian tidak diperbolehkan” (Sumber di sini). Maka gunakanlah kaus kaki yang berwarna gelap dan juga tebal hingga tidak menampakkan kulit sedikit pun.
sumber :muslimah.or.id
Batasan Aurat Wanita
Allah ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31).Allah ta’ala juga berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا
رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)Allah ta’ala juga berfirman:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ
رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ
الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai
Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh),
tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)Dari dalil-dalil ini, sebagian ulama menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh, tangan dan wajah pun wajib ditutup. Asy Syarwani berkata:
وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد
“aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh
termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Az Zarqaani berkata,
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan
dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan
merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)Sehingga dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat kaki pun termasuk aurat yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah wajah dan telapak tangan.
Adapun Imam Abu Hanifah, terdapat perbedaan riwayat dari beliau, sebagian riwayat mengatakan bahwa beliau berpendapat qadam (dari pergelangan kaki sampai bawah) bukanlah aurat. Dan sebagian riwayat dari beliau bahwa beliau berpendapat qadam termasuk aurat. Andaikan beliau berpendapat bahwa qadam bukan termasuk aurat, maka ini adalah pendapat yang sangat lemah bertentangan dengan dalil-dalil yang ada.
Dengan apa menutup kaki?
Kaki sebagaimana aurat yang lain, ditutup dengan pakaian yang longgar, tidak tipis, tidak transparan, tidak memperlihatkan bentuk atau lekukan. Adapun qadam (dari pergelangan kaki ke bawah; punggung telapak kaki) boleh ditutup dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian sehingga menutup seluruh kaki. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta menyatakan,
الواجب عليها ستر القدمين عند جمهور أهل العلم ،وقد جاء في
حديث أم سلمة أنها سئلت : هل المرأة تصلي في درع وخمار ؟ قالت في جوابها :
إذا كان الدرع سابغا يغطي ظهور قدميها تصلي في درع سابغ يستر أقدامها ،
أو تكون في أقدامها شراريب ، هذا هو المشروع عند جمهور أهل العلم ، يجب
عليها ستر القدمين ، إما بكون الثياب ضافية ، أو باتخاذ جوارب في الرجلين ،
هذا هو المشروع لها ، وهو الواجب عند جمهور أهل العلم .
“wajib untuk wanita menutup kedua qadam, menurut jumhur ulama.
Sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Salamah, bahwa ia bertanya:
‘Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan
penutup kepala tanpa mengenakan kain?’ Nabi menjawab, ‘Boleh, jika baju
itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. Maka shalatlah dengan
baju panjang yang cukup untuk menutupi kedua qadam, atau memakai kaus
kaki. Inilah yang disyariatkan menurut jumhur ulama. Wajib menutup kedua
qadam-nya, baik dengan kain tambahan (yang menutup qadam) atau dengan
menggunakan kaus kaki. Ini lah yang disyariatkan dan diwajibkan menurut
jumhur ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/257)Dalam fatwa yang lain dijelaskan,
المشروع سترهما بالجوربين أو بإرخاء الثياب ، أرخت الثياب حصل المطلوب ولو ما كان هناك جوربان
“disyariatkan menutup kedua qadam dengan kaus kaki atau dengan
menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup
kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/259).Namun, jika Muslimah menutup kaki dengan kaus kaki, sebaiknya hindari warna kaus kaki yang menyerupai warna kulit. Karena dengan warna kaus kaki yang mirip kulit membuat seakan-akan seperti kulit yang terlihat, maka tidak tercapai maksud dari menurup aurat di sini. Ketika ditanyakan kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah, “Ya Syaikh, bolehkah bagi wanita memakai kaus kaki yang sewarna dengan warna kulit, sehingga kalau dia sedang jalan atau terkena angin seakan-akan kulitnya kelihatan?”, beliau menjawab, “yang demikian tidak diperbolehkan” (Sumber di sini). Maka gunakanlah kaus kaki yang berwarna gelap dan juga tebal hingga tidak menampakkan kulit sedikit pun.
Kesimpulan
Telah jelas dari dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah bahwa kaki adalah aurat yang wajib di tutup seluruhnya. Maka setiap Muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah dan menutup auratnya dengan sempurna, di hadapan lelaki yang bukan mahramnya. Demikianlah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.sumber :muslimah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar